Keranjang Belanja
Produk 2
Produk 2
1 x Rp. 2.000.000,00
// Berita

Media

  • Beranda
  • Berita
  • Impor Garam Belum Bisa Dihentikan, Produksi Garam Belum Terpenuhi
Impor Garam Belum Bisa Dihentikan, Produksi Garam Belum Terpenuhi

Impor Garam Belum Bisa Dihentikan, Produksi Garam Belum Terpenuhi

Produksi garam nasional diklaim belum mampu memenuhi kebutuhan industri dalam negeri hingga 2024. Dengan demikian, impor garam masih tak terhindarkan. Upaya ekstra seperti memperluas lahan, intensifikasi, hingga penguatan industri pengolahan garam perlu dilakukan.

Direktur Operasi dan Pengembangan PT Garam Fran Purwanto mengatakan, pasokan garam untuk industri nasional belum bisa dipenuhi secara menyeluruh dari dalam negeri. Intensifikasi produksi garam hanya mampu menambah sedikit dari total produksi nasional.

”Belum bisa (memenuhi kebutuhan industri nasional), masih sulit. Kalau mau, dari tahun ini harus fokus menambah luasan lahan agar tahun depan bisa tercapai targetnya,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Target yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Aturan itu mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk percepatan pembangunan pergaraman. Kebutuhan garam nasional harus dapat dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat pada tahun 2024.

Kebutuhan garam nasional antara lain garam untuk konsumsi dan industri, yakni industri aneka pangan, penyamakan kulit, pakan ternak, pengasinan ikan, sabun dan detergen, tekstil, farmasi, serta kimia atau chlor alkali (CAP). Selain itu, garam untuk pengolahan air, peternakan dan perkebunan, pengeboran minyak, dan kosmetik.

Pada 2022, PT Garam selaku badan usaha milik negara hanya mampu memproduksi 65.000 ton garam akibat musim kemarau basah. Tahun ini, kata Purwanto, diproyeksikan produksi garam dari PT Garam bisa mencapai 225.000 ton. Jumlah itu cukup jauh dari target kebutuhan garam nasional.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, kebutuhan garam nasional sekitar 4,5 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, industri CAP menjadi pengguna garam tertinggi, yakni di kisaran 2,2 juta-2,3 juta ton per tahun, garam untuk konsumsi di kisaran 1,5 juta ton per tahun, dan selebihnya diserap industri lain (Kompas.id, 27/2/2023).

Sementara itu, produksi garam dalam negeri terus menurun dari 2,5 juta ton pada 2019, ke 1,06 juta ton pada 2020, menjadi 0,88 juta ton pada 2021. Untuk memenuhi kebutuhan industri, pemerintah melakukan impor garam. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total impor garam juga meningkat dari 2,59 juta ton pada 2019, ke 2,60 juta ton pada 2020, hingga menjadi 2,83 juta ton pada 2021.

Hingga kini terdapat 22.206 hektar luas lahan garam rakyat (KKP, 2021) dan 5.740 hektar luas lahan milik PT Garam (PT Garam, 2019). Menurut Purwanto, total luas lahan garam nasional masih belum bisa memenuhi kebutuhan garam untuk industri dalam negeri.

Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia Jakfar Sodikin menuturkan, produksi garam nasional hanya mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat dan sebagian industri. Sementara itu, kebutuhan industri CAP dan farmasi masih harus mengandalkan impor. ”Untuk memenuhi kebutuhan industri, maka produksi garam nasional harus mencapai lebih dari 2,5 juta ton per tahun. Apakah mampu? Tentu harus mempertimbangkan luas lahan produksi, kesiapan alat, kondisi cuaca hingga harga garam terkini,” ujarnya.

Perpres No 126/2022 memberikan harapan bagi kebangkitan usaha garam nasional. Aturan itu diharapkan mampu mendorong semangat para petambak garam rakyat untuk bekerja. Sebab, kestabilan harga garam menjadi keniscayaan untuk petambak bertahan.

BPS melaporkan, komoditas garam per Mei 2023 mengalami kenaikan harga secara tahunan (year on year). Hal tersebut, kata Jakfar, dilihat petambak garam sebagai peluang usaha. Terlebih, anomali cuaca seperti El Nino kian mendukung kemampuan produksi garam rakyat.

Berbagai faktor yang tercantum di atas dinilai sangat mendukung untuk capaian 2,5 juta ton. ”Namun, seandainya target tidak tercapai, seperti apa langkah pemerintah? Apakah akan membantu pengembangan teknologi pergaraman? Apakah akan menggunakan jalan keluar yang sama yakni impor?” ungkapnya.

Apalagi, kata Jakfar, pergaraman nasional cenderung salah kelola sehingga petambak garam belum bisa bergantung murni dari hasil garapannya. Hal ini senada dengan data KKP yang menunjukkan jumlah petambak garam terus menurun dari 33.450 petambak pada 2019 menjadi 29.617 petambak pada 2021.

Kegagalan pemenuhan kebutuhan garam nasional dapat memicu pencabutan Perpres No 126/2022 dan membuat petambak garam rakyat kembali hidup dalam ketidakpastian. Sebab, pelaku industri yang tidak tercukupi kebutuhannya butuh alternatif kebijakan.

Disorot

Upaya pemerintah untuk percepatan pembangunan pergaraman nasional juga disoroti Komisi IV DPR dalam rapat kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Senin (12/6/2023). Anggota Komisi IV DPR tersebut, antara lain, Azikin Solthan dari Fraksi Partai Gerindra, Ema Umiyyatul Chusnah dari Fraksi PPP, dan Andi Akmal Pasluddin dari Fraksi PKS.

Secara umum, mereka mempertanyakan sikap pemerintah dalam mendorong kemampuan pemenuhan kebutuhan garam dalam negeri untuk menekan impor. Selain itu, seperti apa upaya pemerintah untuk membangkitkan produksi garam rakyat. Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, produksi garam pada 2023 dan 2024 ditargetkan bisa mencapai 2 juta ton per tahun. Dalam pelaksanaannya kerap menemui kendala, seperti waktu penyiapan infrastruktur lahan dan biaya.

”Produksi garam membutuhkan waktu satu tahun atau lebih untuk mempersiapkan infrastruktur di lahannya. Pada saat bersamaan, biaya yang dibutuhkan juga tidak sedikit,” ujarnya.Kini, pihaknya tengah menghitung kebutuhan lahan untuk memenuhi target 2 juta ton produksi garam per tahun. Selain itu, efektivitas produksi garam tiap wilayah juga ditentukan terlebih dahulu, misalnya Nusa Tenggara Timur dan Pulau Madura yang memiliki kemarau panjang.

Trenggono menilai, Perpres No 126/2022 perlu diiringi kebijakan lain yang mendukung. Hal ini mengingat industri yang membutuhkan impor garam. ”Produksi garam dalam negeri jika dibandingkan impor, maka akan terus kalah. Mereka (produsen garam impor) tinggal menambang terus dipindahkan ke sini (Indonesia),” katanya.


Sumber:
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/06/13/impor-garam-belum-bisa-dihentikan

Pembayaran

Pembayaran

Sistem pembayaran kami, terintegrasi dengan payment gateway.

Pengiriman

Pengiriman

Pengiriman langsung diintegrasikan dengan jasa kirim Pos Indonesia.

Pengembalian

Pengembalian

Produk yang tidak sesuai, dapat dilakukan pengembalian dengan mudah dan cepat.

Dukungan

Dukungan

Kami didukung oleh tim yang ramah dan cepat dalam penanganan customer.